Manado, DetikManado.com – Kasus dugaan penyelundupan cula badak ke Kota Manado, Sulut, yang dilakukan Warga Negara (WN) Tiongkok bernama Bao Qi akhirnya dihentikan. Penyidik Balai Pengamatan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, menyatakan tidak terdapat cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.
“Perkembangan dugaan tindak pidana cula badak itu sudah dihentikan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP3.01/Gakum/SW-3/PPNS/9/2025,” ungkap Kuasa Hukum Bao Qi, Glenn Lumingkewas SH dan Roy Liow SH kepada wartawan pada, Jumat (24/10/2025).
Glenn menjelaskan, penghentian penyidikan kasus itu karena tidak terdapatnya cukup bukti dan peristiwa tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.
Secara hukum, Bao Qi yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka, statusnya kini bukan seorang tersangka lewat surat penghentian penyidikan itu.
“Dalam istilah hukum berarti Bao Qi waktu diduga itu tidak terbukti, karena tidak cukup bukti penyidik dan bukan tindak pidana,” ujarnya.
Dia memaparkan, kalau melihat proses penyidikan yang dilakukan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulut.
“Tapi informasi yang kami terima bahwa penyidikan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi apa yang diminta oleh tim Jaksa Kejati Sulut,” tutur Glenn.
Kronologi awal
Bao Qi masuk ke Manado pada 20 Maret 2025, melalui penerbangan dari Guang Zo ke Manado. Saat itu Bao Qi membawa 13 souvenir replika cula badak, empedu sapi, 12 taring harimau.
Dari bandara Guang Zo, semua barang telah di periksa, dan berdasarkan regulasi internasional. Semua barang-barang Bao Qi bisa keluar.
“Tujuan Bao Qi datangan ke Manado adalah untuk survei tempat wisata dan potensi wisata yang ada di Sulut, yang bisa ditawarkan bagi masyarakat Guang Zo,” ujarnya.
Saat masuk melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Bao Qi diperiksa oleh Imigrasi, kemudian oleh Kastem, Bea Cukai dan Balai Karantina Sulut, yang kemudian melaporkan temuan ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.
“Proses hukum selanjutnya berlangsung, dugaan pasal yang dilanggar Pasal 40A ayat (2) huruf C Jonto Pasal 23 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan Atas Undang – Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” papar Glenn.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Bao Qi kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Tersangka Nomor: SP.Tsk.01/BPPHK.3/SW-III/PPNS/04/2025. Tanggal 11 April 2025. Bao Qi ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamatan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado.
“Bao Qi kemudian ditahan setelah keluar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.01/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/04/2025 tanggal 15 April 2025,” ujarnya.
Bao Qi ditahan sejak tanggal 15 April 2025 sampai 4 Mei 2025 (20 Hari), dan diperpanjang sejak 5 April 2025 sampai 14 Juni 2025 (30 Hari). kemudian perpanjangan penahanan lagi pada 14 Juni – 13 Juli 2025 (30 hari).
Upaya Hukum Penasehat Hukum
Dia memaparkan, pihaknya kemudian mengajukan upaya penangguhan penahanan pada April 2025, dan mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan.
“Selain itu juga mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Aturan Hukum Internasional tentang Cula Badak
Tiongkok di tahun 2018 sempat melegalkan cula badak dan taring harimau untuk pengobatan, namun tahun 2021 Tiongkok mencabut Kembali aturan tentang penggunaan cula badak. Sejak tahun 2021 sampai sekarang, Tiongkok melarang penggunaan cula badak untuk medis.
“Meskipun sempat legal untuk keperluan medis dan penelitian tertentu di dalam negeri, praktik ini tetap sangat dibatasi dan tidak mengizinkan ekspor secara luas,” tuturnya.
Analisis hukum Tim Penasehat Hukum
Glenn memaparkan, penetapan tersangka terhadap Bao Qi telah keliru dan sangat keliru, karena sejak awal sudah disampaikan bahwa cula badak yang dibawa adalah replika.
Bahwa Penyidik Gakum Pada Balai Konservasi kehutanan Wilayah III Sulawesi tidak mempunyai metode pemeriksaan yang tepat sebelum penetapan tersangka.
“Bahwa logika 13 cula badak bisa diambil secara bersamaan dengan jenis dan model yang sangat mirip. Penyidik dalam pembuktian cula badak asli atau replika tidak melakukan pemeriksaan Laboratorium dan hanya lewat penggunaan mikroskop,” papar dia.
Jenis Cula Badak

Badak bercula satu, yaitu hanya memiliki satu cula. Contoh spesiesnya adalah badak Jawa yang diperkirakan tersisa sekitar 76-77 ekor, dan badak bercula satu di India yang populasinya meningkat menjadi sekitar 3.700 ekor.
“Selanjutnya ada badak bercula dua, memiliki dua cula, yaitu badak Sumatera. Terancam punah dengan perkiraan kurang dari 50-80 ekor di alam liar,” tuturnya.
Kemudian ada badak hitam dengan populasi meningkat dengan perkiraan 6.487 ekor pada akhir 2022, dan badak putih yang memiliki populasi sekitar 18.000 ekor pada 2021.
“Bahwa tidak ada cula badak dari Tiongkok,” tegasnya.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Dia memaparkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi, ahli dan barang bukti ternyata bahwa peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dipersangkakan kepada tersangka, tidak cukup bukti.
“Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,” ujarnya.
Pemulangan Bao Qi
Bao Qi Kembali ke Tiongkok pada tanggal 2 Oktober 2025, setelah menyelesaikan proses administrasi pada Kantor Imigrasi Manado.
“Bao Qi telah melengkapi semua adaministrasi dan secara aturan keimigrasian harus dikembalikan ke Tiongkok dengan status deportasi,” ujanrya.
Hal yang Perlu Diklarifikasi
Glenn memaparkan, ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan kasus tersebut yakni, tuduhan penyelundupan cula badak tidak benar. Tuduhan adanya jaringan internasional tidak benar.
“Bao Qi bukanlah bagian jaringan internasional penyelundupan satwa langka, namun dia adalah manager perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata di Tiongkok,” ujarnya.






