Bitung, DetikManado.com – Dua pria asal Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Btiung, Sulut, diamankan Tim Resmob Polsek Maesa.
Keduanya diduga telah menganiaya pria bernama Mustar Umar pada hari Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Kakenturan Satu, Kota Bitung.
“Kedua pelaku berinisial DB (19) dan VM (20), ditangkap pada hari Minggu, 17 September 2023 siang di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa,” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Saat melawati terowongan, tiba-tiba ada 5 orang pria dengan menggunakan 2 sepeda motor mencegatnya.
“Mereka langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu dan bambu,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di kepala bagian belakang, luka kedua jari tangan dan memar di pinggang sebelah kiri atas, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Maesa.
“Tim Resmob Maesa Bitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku. Sementara itu 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)