2 Warga Sindonsayang Minsel Ditetapman menjadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin 23 Oktober 2023 di Polres Minsel. (foto: Humas)

Minsel, DetikManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).

Konferensi Pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus,Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.

Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu berinisial UA (27), alamat domisili Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang dan SL (20), warga Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolres Minsel.

Ratusan warga mengalami korban material/uang bernilai milyaran rupiah dalam kasus investasi bodong arisan lelangan ini. “Modus operandi para tersangka yaitu mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu,” tambah Kapolres.

Puncak kemarahan para nasabah/korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Komentar Facebook