Manado,DetikManado.com – Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus serahkan berkas 3 terduga kasus dana Covid-19 di Kabupaten Minut, ke Kejati Sulut, Selasa (24/05/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Kombes Pol Nasriadi menyebut dalam kasus ini, ada dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Karena ada beberapa aset yang telah kita lakukan aset tracing dan kita mendapatkan beberapa harta bergerak maupun benda tidak bergerak yang telah kita lakukan penyitaan untuk dijadikan alat bukti dalam pidana pencucian uang” jelasnya, Selasa (24/5/2022).
Dia pun memastikan perkara penyidikan ini tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka ini masih akan ada pengembangan lain.
“Jadi masih ada pengembangan tersangka lain, yang akan kita minta pertanggungjawaban,” jelasnya.
Diketahui Polda Sulut telah menetapkan Ketiga tersangka yakni seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.
Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 24 Mei 2021.
Dugaan korupsi terjadi pada sekitar Maret 2020.
Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19.
Pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado, atas sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.
“Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM. Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” kata Jules dalam keterangannya.
Jules menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62,7 Milyar dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp 4.9 Milyar Sehingga, total dana sejumlah Rp 67,7 Milyar
Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi.
Namun, perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh JNM yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minut.
Akibatnya, penyaluran bahan pangan untuk penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
“Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.
Selain itu, satu unit mobil Honda HRV abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM.
Terhadap ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana nonalam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Jules. (ml)