Ini Kata Pengamat Politik Soal Penjabat Bupati yang Baru Dilantik di Sulut

Manado,DetikManado.com -Gubernur Sulut Olly Dondokambey melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, pada tanggal 22 Mei 2022 di Graha Gubernuran.

Terkait hal tersebut,tanggapan datang dari pengamat politik Ferry Daud Liando yang mengatakan 2 penjabat yang ditunjuk, selain dapat  menjabat diatas dari  2 tahun mereka juga memiliki kewenangan yang sangat besar.

“Kewenangan itu adalah bersama DPRD membahas dan menetapkan APBD dan peraturan daerah,” ujar Liando,Selasa (24/05/2022).

Dalam hal untuk mengisi jabatan eselon 2 yang lowong, baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

“ Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal yaitu dilarang melakukan mutasi pejabat, dilarang mengusulkan pemekaran daerah,”terangnya.

Selain itu,Penjabat Bupati juga dilarang membatalkan perijinan yang telah di lakukan pejabat kepala daerah terdahulu dan membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah di tetapkan kepala daerah terdahulu.

“Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak pejabat penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri,” jelasnya.

Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun dirinya menyarankan gubernur melakukan evaluasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat.

“Tugas Pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dengan melakukan 3 hal yaitu konsolidasi birokrasi,” kata Liando.

Menurutnya, Penjabat harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan dan harus tahu kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya.

“Seperti apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya,” terangnya.

Kominikasi politik dengan DPRD yang adalah mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat  tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun.

“Adaptasi social yaitu Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupoti tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya di tunjuk (by appointed),” tandas Liando.(ml)

Komentar Facebook