Bakal Segera Beroperasi,Tinungki : Kewajiban Kami Memberdayakan Masyarakat Lingkar Tambang

Selain itu, ada SDM yang menjadi komitmen mereka dan akan segera menyusun dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 41 juncto Peraturan Menteri ESDM nomor 25 Tahun 2018.

“Bahwa kewajiban kita membangun dan memberdayakan masyarakat lingkar tambang yaitu Desa Mopait,Kanaan, dan Toruakat,”jelasnya.

Bahkan,saat ini meski belum beroperasi PT BDL telah melaksanakan kewajiban mereka.

” Kami juga mendengarkan masukan dari masyarakat seperti pengembangan pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan bantuan insfrastruktur, ” ungkapnya.

Termasuk rumah-rumah ibadah yang sudah dibantu pembangunannya sesuai dengan kemampuan karena belum beroperasi.

“Tuhan memberikan berkat bukan hanya buat perusahaan tetapi untuk masyarakat yang ada di lingkar tambang,untuk sama-sama kita menikmatinya, “tandas Tinungki.(ml)

Komentar Facebook