Manado,DetikMananado.com – Siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
“Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” Ujarnya, Rabu (01/06/2022).
Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
“Siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja,” Jelasnya.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.