Oleh : Sherina Nikita Sihite
Manado,DetikManado.com – Indonesia adalah Negara Hukum yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’, maka tak jauh lepas dari kata Keadilan.
Hukum dan keadilan merupakan hubungan yang sangat erat sebab keadilan diciptakan karena adanya Hukum.
Apakah keadilan merupakan tujuan utama dalam hukum? ‘Menurut teori etis Tujuan Hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan Keadilan’,dan menjadi lebih penting lagi karena erat kaitannya dengan hak dan kewajiban.
Akan tetapi beberapa warga yang beranggapan bahwa Hukum di Indonesia tidak adil atau dengan kata lain ‘sulitnya mencari keadilan hukum dinegeri (indonesia) ini’.
Saya berpendapat disini bahwa bukan Hukum dinegara kita yang tidak adil,akan tetapi penyebab dalam hal ini yaitu lemahnya para penegak hukum kita sendiri.
sebab masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.
Penegak Hukum terbagi atas beberapa lembaga, akan tetapi yang hanya berwenang untuk mengadili sehingga terciptanya keadilan yaitu Profesi Hakim.
Sebagaimana dimaksud berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka.
Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Didalam berbagai profesi,tentunya moralitas sangat penting sehingga bisa mencerminkan kepribadian yang bagus sehingga tugas dan tujuan utamanya bisa berjalan dengan baik.
Maka dari itu setiap profesi mempunyai Kode Etik tersendiri dan harus berpedoman dalam kode etiknya, termasuk Profesi Hakim.
Agar tujuan utamanya bisa berjalan dengan baik dan bisa mengadili serta menciptakan sebuah keadilan hukum.
Kode etik dan pedoman perilaku hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik didalam maupun diluar kedinasan.
Sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Yudisial Republik Indonesia.
Kewajiban dan larangan bagi hakim dijabarkan dari 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yaitu Berperilaku Adil,Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana,Bersikap Mandiri, Berintegritasi Tinggi, Bertanggung Jawab,Menjunjung Tinggi Harga Diri,Berdisiplin Tinggi, Berperilaku Rendah Hati dan Bersikap Profesional.
Walaupun sudah adanya Kode Etik yang tercantum tapi masih ada yang diketahui tidak berpedoman atau melanggar kode etiknya, sehingga hal itu menjadi penyebab utama rendahnya moralitas profesi itu sendiri.
Seperti antara lain yang sering terjadi pelanggaran kode etik profesi hakim antara lain ialah Gratifikasi Dan Suap.
Kata Gratifikasi dan Suap sudah tidak asing lagi dikalangan kita, sehingga juga merusak moralitas profesinya, yah salah-satunya merusak atau melanggar kode etiknya.
Banyak yang sudah terjerat dalam Gratifikasi dan Suap tersebut, ada yang lolos dan adapun yang sudah tertangkap basah dalam suap-menyuap.
Salah satunya,seperti yang dikutip didalam salah satu web Nasional.tempo.co:https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1243226/dinyatakan-terima-suap-hakim-lasito-divonis-4-tahun-penjara.
Inilah salah satu yang sangat merusak moralitas sebagai profesi hakim yang sudah tertangkap basah, sehingga bukan mengadili demi keadilan, tapi mengadili demi kepentingan diri sendiri.
Hal inilah sangat tidak mencerminkan moralitas yang ada didalam kode etiknya sendiri.Dan juga yang menjadi salah satu dasar sulitnya mencari keadilan dalam negeri kita. Sedangkan tugas dan wewenang seorang profesi hakim untuk mengadili demi hukum.
Nah dari sini kita sudah mengetahui atau bisa menyadari bahwa bukan hukum didalam negeri kita yang tidak adil.Dan tidak ada yang sulit untuk mencari keadilan didalam negeri sendiri.
Akan tetapi sebaiknya para penegak hukum terutama terhadap profesi hakim, lebih tegakkan moralitasnya serta berpedoman erat dengan kode etiknya masing-masing agar bisa menciptakan suatu keadilan demi hukum.
Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik De La Salle Manado.(ml)