3 Warga Batuputih Bitung Diancam 20 Tahun Penjara

VK dan JK ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan AK menyerahkan diri di Polsek Ranowulu. (foto : Ist)

Bitung, DetikManado.com – Tim Tarsius Polres Bitung wilayah barat melakukan penangkapan terhadap VK, JK dan AK, warga Kelurahan Batuputih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Minggu (16/06/2019).

Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain menggunakan senjata tajam dan tangan, pada Sabtu (15/06/2019).

Menurut informasi dari pihak Kepolisian, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 wita, pada sebuah acara pesta di Kelurahan Batuputih Bawah.

Saat itu, terjadi salah paham antara pelaku dengan korban RR. Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras (miras) mengejar korban, akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap korban yang saat itu sempat bersembunyi di sekitar sekolah SD desa tersebut.

Pada saat itu, salah satu dari pelaku yakni AK, mencabut pisau dari pinggangnya kemudian menikam korban hingga mengakibatkan luka di bagian pinggang dan mengeluarkan darah.

Komentar Facebook