Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Tomohon bersama personel Polsek Tombariri dan Tim Maleo Polda Sulut mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Lolah Satu Jaga V Kecamatan Tombariri Timur, pada hari Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Tersangka yang diamankan berjumlah 4 orang laki-laki. 2 orang diamankan pada hari Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 02.30 Wita sedangkan 2 lainnya sudah terlebih dahulu menyerahkan diri di Polsek Tombariri,” ujar Abast.
Kejadian tersebut berawal dari pesta Miras yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Lolah Satu Jaga V Tomohon.
“Saat sedang pesta miras bersama, terjadilah selisih paham antara korban, lelaki bernama Reymond Gosal (24) dengan para pelaku, yaitu RCE (19), VTT (19), AWD (23) dan JMW (20),” bebernya.