4 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi di Pos Covid-19

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menangkap 4 tersangka yang masing-masing berinisial NK, JC, YM, VM terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menangkap 4 tersangka yang masing-masing berinisial NK, JC, YM, VM terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat melintas di Posko Covid-19, desa Moyongkota, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Kamis (02/7/2020).

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp. 218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan keempat pelaku, mereka baru sampai dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan hendak menuju Tompaso Baru,” Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto.

Saat digeledeh, petugas menemukan dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diantara rem tangan yang terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening.

Komentar Facebook

Pos terkait