Minut – Paling sedikit ada 9832 suara warga pemilih Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam kehilangan hak suara Pemilu serentak 2019.
Hal ini dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Hendra Lumanauw MA, Rabu 4 Juli 2018. Dimana 9832 warga pemilih tersebut tidak mengantongi e-KTP maupun Surat keterangan (Suket).