MINUT, DetikManado.com – Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Ir. Jemmy Kuhu, menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minut, agar tidak menambah – nambah libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang sudah di tetapkan.
“Semua ASN di jajaran Pemkab Minut, Kamis 03 januari 2019 besok, wajib masuk kerja tepat waktu, tidak boleh ada yang menambah libur tanpa alasan yg jelas, bila tidak masuk kerja maka akan aa sanksi yang diberikan”. Jelas Kuhu, Rabu (02/01/2018)
Mengenai sanksi, kata dia mulai dari teguran secara lisan, tulisan, bahkan sampai dengan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sesuai dengan aturan kedisiplinan.
Komentar Facebook