MANADO, DetikManado.com – Masuknya Manado sebagai 10 kota terkotor yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), dalam penilaian Adipura 2018 yang dimumkan 14 Januari 2019 lalu, menuai perhatian warga Kota ini.
Menurut Ketua Koperasi Bank Sampah Celebes Energi Lestari (CELLS MANADO), Joslly FD Sasauw, kepada DetikManado.com, Kamis (31/01/2019), mengatakan sejauh ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Kota Manado, masih menggunakan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolekan oleh Undang-undang.
“Seharusnya sistem Sanitary landfill atau minimal controlled landfill,” jelas Sasauw.
Sasauw juga mempertanyakan apakah masalah sampah nanti akan terselesaikan setelah sistem pengolahan TPA sudah seperti yg diamanatkan UU.
Menurut pria yang akrab disapa Atoe, selama ini semenjak pengelolaan sampah berbasis kecamatan dijalankan tanpa melalui proses ujicoba dan dikaji baik-baik, justru kita mengalami degradasi dari istilah kota bersih dan menjadi kota kotor.
“Ini bisa kita amati keadaan lingkungan kita sehari-hari, dimana masyarakat membuang sampah sembarangan saja, yang penting bisa dilewat roda 3 pasukan kebersihan dengan batasan waktu pembuangan,” tutur Sasauw.