Tondano, DetikManado.com – Kapolsek Tamako Ipda M Idwan Mahalieng menunjukan keberaniannya saat memakamkan jenazah reaktif rapid test Covid-19, yang sempat mendapat penolakan dari keluarga dan warga Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Diketahui, jenazah tersebut berinisial MK (56) yang dimakamkan pada Minggu (22/11/2020) Malam. Awalnya, pihak keluarga dan ratusan warga setempat menolak keras proses pemakaman sesuai protokol Covid-19. Mereka meminta agar jenazah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka.
Melihat situasi yang terjadi dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Kapolsek Tamako Ipda Idwan pun tak tinggal diam. Pihaknya bersama Koramil 1301-03/Tamako segera melakukan negosiasi dan penggalangan terhadap keluarga dan warga.
Ipda Idwan memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga terkait pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19. Cara jitu tersebut berhasil, keluarga dan warga akhirnya menerima jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Sekitar pukul 23.15 Wita, jenazah tiba di lokasi pemakaman yang berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga. Kendalapun ditemui. Petugas khusus pemakaman jenazah tidak berada di lokasi diduga melarikan diri karena takut atas aksi penolakan yang terjadi sebelumnya. Padahal saat itu sudah dikawal personel Polsek Tamako dan Koramil Tamako.
Proses pemakaman tertunda sekitar 1,5 jam. Hal ini pun kembali memicu aksi protes pihak keluarga dan warga karena jenazah tak kunjung dimakamkan.