Manado, DetikManado.com – Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Maklumat Kapolri wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk di Sulut. Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
“Maklumat ini diterbitkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun,” ujar Abast, Minggu (27/12/2020).
Abast mengatakan, Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
“Maklumat ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” katanya.