Cegah Covid-19, Kabid Humas Polda Sulut Ingatkan Warga Taati Maklumat Kapolri

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast Abraham. (Foto: Ist)

Manado, DetikManado.com – Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Maklumat Kapolri wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk di Sulut. Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

“Maklumat ini diterbitkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun,” ujar Abast, Minggu (27/12/2020).

Bacaan Lainnya

Abast mengatakan, Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

“Maklumat ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” katanya.

Komentar Facebook

Pos terkait