Kasus Lahan Warga Bakan, Mokodompit : Ini Harus Diusut Tuntas

Manado – Kuasa pemilik lahan masyarakat desa Bakan, Kabupaten Bolang Mongondow Syarif Paputungan bersama Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) kembali mendatangi Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sulut, Selasa (2/11/2021).

“Maksud dan kedatangan ke Polda Sulut ini adalah mengecek pengaduan kami terkait oknum penyidik yang kami laporkan ke bidang Propam,” ujar Paputungan.

Adapun poin-poin yang dilaporkan adalah menyangkut surat panggilan berupa undangan kepada saksi yang dugaannya bersifat menghasut .

“Karena surat panggilan tersebut tidak mencantumkan nama terlapor dan kedua lahan yang dikuasai Normala Mamonto berdasarkan titik koordinat 1 sampaikan 4 telah dibayarkan atas nama Rudi Sorongan,” jelasnya.

Lanjut dia, saat oknum tersebut dipanggil Polda Sulut, dirinya langsung memaknai tulisan itu disangkakan yang menerima lahan pembayaran atas nama Normala Mamonto.

“Saat saya berkoordinasi dengan oknum tersebut istrinya marah-marah dan menyampaikan bahwa ini adalah pencemaran nama baik jadi seolah-olah saya melaporkan dia dan seolah-olah kalimat itu benar adanya,” kata Paputungan.

Hal itulah yang menurutnya terasa janggal karena pengalamannya selama ini, baik di Polda Metro maupun di Polda Sulut tidak pernah menemukan surat klarifikasi yang adanya seperti itu.

“Menyangkut penanganan yang tidak proporsional dari penyidik yaitu laporan kami terkait keterangan palsu dalam akta otentik yaitu lahan yang dikuasai oleh oknum Normala Mamonto telah dibayarkan tali asihnya atas nama Rudi Sorongan dkk,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini tidak benar karena titik koordinat 1 sampai 4 tersebut kami sudah klarifikasi bersama Ombudsman RI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi.

“Itu lahan penguasaannya atas nama Normala Mamonto tidak ada nama Rudi Sorongan,” ungkapnya.

Namun penjelasan dari penyidik bahwa lahan tersebut belum dikuasai oleh perusahaan dan menurutnya itu tidak ada hubungannya dengan keterangan palsu.

“Karena kami sudah ada kesepakatan tanggal 21 November 2018 dan 4 April 2019.Intinya lahan pembayaran tali asih tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak antara pelapor dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Kementerian KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Sulut dan Ombudsman RI,” tambah Paputungan.

Dia juga mengatakan, kenyataannya pihak perusahaan juga mengakui ada lahan Normala Mamonto di Kabupaten Bolang Mongondow.

“Hasil yang disampaikan kepada kami yaitu lahan dibayarkan kepada kami adalah milik Rudi Sorongan sedangkan lahan Normala Mamonto yaitu titik koordinat 5 sampai 8. Itu kan tidak mengakui lahannya yang sudah diakui oleh pemerintah dan perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, saksi-saksi yang dipanggil penyidik itu tidak terdaftar dalam laporan dan saat dirinya meminta nama-nama tersebut tidak diberikan dan dugaannya penyidik melindungi oknum terlapor.

“Yang saya laporkan ini adalah oknum pejabat kehutanan, pejabat Ombudsman RI periode 2016-2021 dan oknum perusahaan,” beber Paputungan.

Ketua Ormas LAKI Sulut Firdaus Mokodompit mengatakan terkait dengan laporan tersebut ada dugaan menghasut yang biasanya hanya terjadi di masyarakat bukan di institusi kepolisian.

“Kami meminta Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum tersebut dan diusut tuntas,” tandasnya.(ml)

Komentar Facebook