Apotik di Manado Tarik Penjualan Obat Syrup untuk Anak

Manado,DetikManado.Com – Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran Penyelidikan Epidemiologi Dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.

Tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter diwajibkan tidak meresepkan obat cair atau sirup kepada pasien.

Selain itu,apotik juga untuk sementara dilarang untuk menjual obat jenis syrup kepada pasien.

Adapun jenis syrup yang dilarang beredar di apotik tersebut antara lain Paracetamol Syrup,Ambroxol Syrup,dan Hufagrip Syrup.

“Kami mengikuti anjuran dari pemerintah dengan mengamankan obat-obat syrup tersebut,” ujar Pemilik Apotik Kamesih Angel Nangoy.

Kata dia,jika ada masyarakat yang memaksa untuk membeli obat tersebut,pihaknya akan memberikan edukasi terkait obat syrup yang tengah dilarang pemerintah untuk diedarkan.

“Jadi untuk sementara kami belum melayani pembelian obat syrup tersebut,” tandasnya.(ml)


Pos terkait