Pemkot Kotamobagu Tegaskan Aturan Usia dan Evaluasi Perangkat

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mempertegas aturan batas usia dan evaluasi kinerja perangkat desa serta kelurahan. Hal ini sebagai langkah memastikan roda pemerintahan di tingkat bawah berjalan lebih profesional, disiplin, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penegasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya pengangkatan perangkat secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut, calon perangkat ditetapkan harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pengangkatan.

Batas ini menjadi filter awal agar aparatur yang direkrut berada pada usia produktif dan memiliki kesiapan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ketentuan serupa juga berlaku di tingkat kelurahan melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Sementara itu, masa tugas perangkat dapat berlangsung hingga usia 60 tahun, selama kinerja tetap baik dan tidak melanggar aturan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pembenahan birokrasi.

“Batas usia adalah pintu masuk untuk mendapatkan aparatur yang produktif. Di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas, selama kinerja tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala. Menurutnya, lurah maupun sangadi tidak perlu ragu melakukan penyegaran jika ditemukan perangkat yang tidak disiplin atau berkinerja buruk.

“Kalau tidak maksimal dalam bekerja, tentu harus dievaluasi. Ini demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan penegasan aturan ini, Pemkot Kotamobagu berharap perangkat desa dan kelurahan semakin profesional, berintegritas, serta mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Dayat)


Pos terkait