Imigrasi Manado Cegah Keberangkatan Empat WNI Rute Manado – Singapura

Penundaan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di ruang pemeriksaan keimigrasian Terminal Keberangkatan, Bandara Sam Ratulangi Manado.

Manado, DetikManado.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menunda keberangkatan sejumlah Warga

Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Bacaan Lainnya

Penundaan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di ruang pemeriksaan keimigrasian Terminal Keberangkatan, Bandara Sam Ratulangi Manado.

“Empat calon penumpang pesawat rute

Manado–Singapura menjalani pemeriksaan mendalam setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian keterangan perjalanan,” ungkap ​Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado, Alimuddin, pada, Selasa (21/4/2026).

Dia memaparkan, penundaan dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa tujuan akhir para penumpang mengarah ke Kamboja untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari potensi risiko penempatan kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.

Dia mengatakan, para penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan telah diberikan penjelasan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Petugas juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai bagian dari proses penanganan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi khususnya pada rute-rute yang berpotensi menjadi jalur

keberangkatan pekerja migran nonprosedural,” ujarnya.

Dia juga mengimbau pada masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri melalui lembaga atau perusahaan yang memiliki izin sesuai ketentuan. (yos)

 

 

 


Pos terkait