Polda Sulut Hentikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan yang Dilaporkan MEP

Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Perbankan yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial MEP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/V/2021/SPKT/Polda Sulut, tanggal 4 Mei 2021.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers,selasa (18/4/2023) malam.

“Perkara ini telah dihentikan oleh Penyidik dengan alasan tidak cukup bukti dan telah diberitahukan kepada para pihak. Apabila pelapor keberatan,konstitusi kita memberikan ruang kepada pelapor untuk menempuh upaya hukum lainnya,”jelasnya.

Pelapor tidak puas terhadap hasil penyelidikan/ penyidikan kemudian memviralkan ke beberapa akun media sosial terkait hal tersebut. Pelapor juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas),baik ke tingkat Mabes Polri (Bareskrim, Itwasum dan Div Propam), serta Kompolnas.

“Atas pengaduan masyarakat tersebut,telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Itwasum Polri terhadap Penyidik dengan hasil bahwa tindakan Penyidik sudah sesuai prosedur,”terang Kapolda.

Dalam perkara ini,Penyidik juga telah mengundang beberapa ahli dalam pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan 5 April 2023.

“Demi kepentingan transparansi penanganan perkara, pada 5 April 2023 telah dilaksanakan Gelar Perkara dengan mengundang pelapor dan kuasa hukum,terlapor,fungsi pengawasan internal Polda Sulut serta menghadirkan Ahli Perbankan OJK dan Ahli Pidana.Dan dalam gelar tersebut,pelapor meninggalkan ruang gelar tanpa alasan,”beber Setyo.

Perkara ini berawal dari keberatan pelapor sebagai debitur di salah satu bank di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,yang dimana agunan yang tidak diserahkan kepadanya, melainkan kepada pihak lain,tanpa sepengetahuan debitur dan terbitnya addendum III yang diduga ada tanda tangan palsu.

“Berdasarkan hasil penyidikan,diperoleh fakta hukum bahwa benar pelapor telah mengajukan kredit modal ke bank senilai Rp 550 juta dengan jaminan berupa SHM di Sawang Bendar, pada bulan April 2013,”terangnya.

Namun seiring waktu berjalan,pelapor tidak mampu melunasi hutangnya sehingga dirinya melakukan 3 kali pengajuan addendum yaitu pada tahun 2014, 2015 dan 2016 di bulan yang sama yaitu bulan April.

Namun pada bulan April 2017,fasilitas kredit tidak diperpanjang lagi karena yang bersangkutan masih gagal bayar.

“Pelapor kembali mengajukan addendum IV namun tidak disetujui oleh bank,karena history fasilitas kredit pelapor mengalami keterlambatan,dan pada bulan Oktober 2017 kredit pelapor dinyatakan macet oleh bank kemudian diberikan beberapa kali peringatan,”katanya.

Komentar Facebook