Kotamobagu, DetikManado.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), silakan mengecek rekening bank masing-masing karena gaji ke-13 dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 mulai dibayarkan hari ini Senin (5/6/2023).
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME.
“Iya, pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) atau juga disebut TPP, sudah mulai dilakukan hari Senin (5/6/2023) ini,” kata Kaban BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus menjawab DetikManado.com.
Ato –sapaan akrab birokrat muda tersebut– kemudian merinci gaji ke-13 yang ditata dalam APBD Tahun 2023 dan sudah siap dibayarkan kepada ribuan ASN Pemkot Kotamobagu.
Total anggaran yang tertata dalam APBD 2023 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Kotamobagu mencapai Rp10,8 miliar lebih, tepatnya Rp10.889.964.350 (PNS) dan Rp25.158.200 (PPPK).