Kotamobagu, DetikManado.com – Bawa kabur uang tunai Rp573 juta yang hendak dipakai untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sangadi atau kepala desa, pelarian RAK alias Ris (33) –oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu terhenti di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelarian Ris akhirnya terhenti, setelah keberadaan dirinya terendus oleh tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari tangan Ris, pada saat meringkus tersangka di sebuah SPBU di Kota Palu.
Informasi diperoleh menyebutkan, perburuan terhadap tersangka Ris dilakukan menyusul laporan ke Polres Kotamobagu berdasarkan Nomor: LP/B/255/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT – Nomor: SP.Kap/112/VII/Res.1.11/2024.
Terungkap bahwa pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan uang oleh terlapor RAK alias Ris. Caranya, pelapor beberapa kali mentransfer uang ke rekening milik terlapor dan sebagian diberikan langsung atau tunai kepada terlapor.
Total dana itu berjumlah Rp573.935.000 sebagai dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk dititipkan kepada terlapor. Dana itu dimaksudkan untuk membiayai kegiatan perjalanan para sangadi, dalam rangka mengikuti bimtek di Bandung, Jawa Barat. Belakangan diketahui tersangka Ris kabur dengan uang ratusan juta itu.