Hindari Sanksi, Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Sampaikan LKPM Secara Online ke OSS

Pelaku usaha di Kotamobagu wajib menyampaikan LKPM Triwulan II sampai 20 Juli 2024.(Foto: kolase)

Kotamobagu, DetikManado.com – Agar terhindar dari sanksi, maka seluruh pelaku usaha di Indonesia –termasuk di Kota Kotamobagu, wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring atau online. Penyampaian LKPM ini melalui website resmi, yaitu oss.go.id, dengan batas akhir hanya sampai 20 Juli 2024.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu Meike Rachel Sompotan SH, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto SE pada Selasa (2/7/2024).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pelaku usaha diwajibkan untuk memasukkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin,” katanya.

Ary –sapaan akrabnya– menegaskan, LKPM wajib disampaikan para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM apabila tidak menyampaikan LKPM secara online.

Ia menambahkan, Dinas PMPTSP Kotamobagu siap membantu para pelaku usaha yang mengalami kendala pada saat hendak memasukkan LKPM secara online.

“Kami (Dinas PMPTSP) membuka layanan bantuan berupa Klinik LKPM online bagi pelaku usaha yang terkendala atau belum bisa menyampaikan LKPM online. Klinik LKPM online ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Pihaknya berharap, dengan kemudahan yang diberikan oleh Dinas PMPTSP, diharapkan para pelaku usaha baik skala kecil, menengah maupun besar yang ada di Kotamobagu, dapat segera menyampaikan LKPM online melalui oss.go.id agar terhindar dari sanksi.(Nicolaus Paath)


Pos terkait