Manado, DetikManado.com – Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut telah digelar selama 2 hari di kantor KPU Sulut. terkait tahapan itu, pihak Bawaslu Sulut menyampaikan sejumlah hal.
”Sejak proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi sampai saat ini selesai di pukul 18.00 Wita, kami belum menemukan catatan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara dan prosedur penerimaan pendaftaran dan verifikasi,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat jumpa pers di kantor KPU Sulut, Rabu (28/8/2024).
Ardiles Mewoh mengatakan, Bawaslu Sulut memberikan apresiasi kepada KPU Sulut yang sudah melakukan proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi itu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dia mengatakan dalam proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi berkas dokumen, KPU Sulut sangat terbuka dan transparan.
“Proses penerimaan pendaftaran ini sangat terbuka dan transparan disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan,” tutur Ardiles Mewoh didampingi anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Steffen S Linu, Erwin Sumampouw, dan Zulkifli Densi.
Terkait pendaftaran pasangan calon di hari terakhir, Kamis (29/8/2024), Ardiles Mewoh mengingatkan agar paslon tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas -fasilitas Negara, serta tidak melibatkan pihak yang dilarang untuk terlibat dalam proses pendaftaran itu.
“Imbauan yang telah kami sampaikan sebelumnya agar tidak melibatkan semua pihak yang tidak diperbolehkan, serta tidak menggunakan fasilitas -fasilitas negara dalam proses pendaftaran di kantor KPU Sulut,” ujarnya.
Dalam jumpa pers itu, hadir pula Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan anggota KPU Sulut Lanny Ointu, Meidy Tinangon, dan Awaluddin Umbola. (yos)