Manado, DetikManado.com – Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dalam laporannya menyampaikan, kegiatan itu sebagai monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan agar setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna, dan tepat sasaran.
“Selain itu agar idak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” ujarnya pada, Rabu (11/9/2024).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Ambeg Paramarta yang diwakili Sekretaris BSK R Natanegara menyampaikan bahwa melalui kegiatan itu bisa mendapat masukan dari evaluasi. Selain itu menjadi salah satu kontribusi terhadap perubahan yang dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di tahun-tahun yang akan datang.
“Terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran Kemenkumham Sulut yang telah hadir, semoga diskusi ini menjadi manfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala Divisi, Perwakilan Unsur Notaris, Perwakilan Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, akademisi, mahasiswa masyarakat pengguna jasa notaris.
Hadir pula jajaran ASN di Kemenkumham Sulut yang hadir secara langsung maupun secara virtual baik melalui zoom dan live streaming pada channel youtube Kemenkumham Sulut.
Diskusi ini menghadirkan narasumber diantaranya anggota majelis pengawas pusat notaris Gratianus Putra, notaris Benny Sutanto serta pada JFT pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Sharifa Yasmine yang dipandu oleh Eunike Sumampouw yang merupakan akademisi dari Universitas Pembangunan Indonesia. (yos)