Ondong, DetikManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyerahan tersangka berinisial ARK bersama barang bukti perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2021 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun anggaran 2021 pada SMPN 1 Siau Timur.
Tersangka dan barang bukti ini diserahkan kepada tim Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (7/11/2024).
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH mengatakan, sebelumnya tim penyidik didasarkan oleh alat bukti yang cukup menetapkan seorang tersangka yang berinisial ARK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-12/P.1.20/Ft.1/11/2024 tanggal 11 September 2024.
“Akibat perbuatan ARK diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp488 juta,” beber Jimmy pada Jumat (8/11/2024) di Ondong.
Jimmy menuturkan, penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka ARK dengan jenis penahanan kota di tingkat penuntut umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-434/P.1.20/Ft.1/11/2024 tanggal 7 November 2024.
“Tersangka ARK akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 November 2024 sampai dengan 26 November 2024,” ujarnya memungkasi. (jack)