Manado, DetikManado.com – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Joint Verification Status Kewarganegaraan dan Joint Clearance bagi Persons of Filipino Descent (PFDs)
di Sulut.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Manado pada Senin (1/12/2025) ini, menjadi
momentum strategis bagi Indonesia dan Filipina dalam merumuskan metode verifikasi
kewarganegaraan serta menyelaraskan mekanisme joint clearance yang lebih terstruktur dan terukur.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato PP Simamora dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi Arief Munandar, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut Ramdhani, Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua dan perwakilan lembaga terkait lainnya. Mereia antara lain seperti Ditjen Imigrasi, Kantor Staf Presiden, Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Ombudsman RI, Ditjen AHU dan Biro Hukum Kemenkum RI, Komnas HAM RI, Disdukcapil Sulut, Disdukcapil Kota Bitung dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain itu hadir pula serta Kanwil Ditjenim Imigrasi Sulut bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Agato menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta sambil menegaskan pentingnya konsolidasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan mekanisme verifikasi bersama.
“Penetapan status kewarganegaraan dan joint clearance merupakan pilar utama dalam penyelesaian komprehensif persoalan PFDs di Sulut,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa persoalan PFDs bermula dari surat Duta Besar RI untuk Filipina yang menyoroti masih adanya ketidakjelasan status warga keturunan Filipina di Indonesia. Sejak 2014, Indonesia dan Filipina telah berkomitmen melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) untuk menyelesaikan isu keturunan lintas negara ini secara terukur. Hingga saat ini, Konsulat Jenderal Filipina di Manado telah menerima 675 data PFDs, dengan rincian 274 ditetapkan sebagai warga negara Filipina, sementara 401 lainnya menjadi subjek verifikasi bersama.
“Proses ini bukanlah pemberian pilihan kewarganegaraan, tetapi penetapan status sesuai ketentuan hukum kedua negara,” ujarnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat aktif, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menerbitkan Keputusan Menteri terkait PFDs. “Instrumen ini bukan legalisasi terhadap sesuatu yang ilegal, tetapi bridging—pembaruan hukum dan inovasi konkret dalam penanganan PFDs,” ujar Agato.
Setelah sesi pembukaan, Konsul Jenderal Filipina di Manado, Mary Jennifer Domingo Dingal turut menyampaikan apresiasi atas progres signifikan selama tiga bulan terakhir.
“Kami siap melaksanakan verifikasi bersama dengan penuh dukungan,” ujarnya. Agenda dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Antarnegara Ditjen Imigrasi, Agus Abdul Majid, yang menjelaskan alur verifikasi dan tahapan joint clearance.
Ramdhani, menegaskan bahwa keberhasilan proses verifikasi bersama ini bukan hanya tugas administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral negara dalam memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para PFDs.
“Isu PFDs bukan sekadar data dan angka. Di baliknya ada keluarga, ada masa depan, dan ada hak-hak dasar yang harus dipastikan pemenuhannya oleh negara,” tuturnya.
Dia mengatakan, rapat koordinasi itu memperkuat komitmen kita untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, terukur, dan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Ramdhani juga menyampaikan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut telah menyiapkan dukungan penuh dari jajaran operasional maupun administratif untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan verifikasi dan joint clearance.
“Kami di jajaran Imigrasi Sulawesi Utara siap menjalankan peran strategis ini, baik dalam pendataan, fasilitasi, maupun dukungan teknis lainnya. Sinergi Indonesia–Filipina melalui proses ini adalah bukti bahwa penyelesaian isu lintas batas dapat dilakukan secara elegan dan hormat terhadap hukum masing-masing negara,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan menghasilkan solusi final dan permanen bagi penyelesaian status kewarganegaraan PFDs, sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina di bidang hukum dan keimigrasian. (yos)














