BITUNG, DetikManado.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap modus baru penyelundupan ikan Napoleon hidup ke luar negeri.
Sebanyak 1,2 ton ikan dilindungi itu ternyata disembunyikan di ruang rahasia dalam kapal asing MV Silver Island yang dicegat di Laut Sulawesi.
Keberadaan ruang tersembunyi tersebut ditemukan petugas Kapal Pengawas Orca 04 saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Sao Tome and Principe yang sedang berlayar menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pelaku diduga sengaja menempatkan ikan Napoleon di lokasi yang sulit ditemukan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Menurutnya, ruang penyimpanan tersebut tidak berada di area palka utama sebagaimana lazimnya kapal pengangkut ikan hidup.
“Napoleon ini disembunyikan di bagian kapal yang tidak biasa. Untuk menuju lokasi penyimpanannya harus melewati gudang spare part mesin kapal terlebih dahulu,” kata Ipunk saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026).
Bahkan, kata dia, akses menuju tempat penyimpanan ikan dilengkapi pintu tersembunyi yang tidak mudah dikenali oleh petugas pemeriksa.
“Kalau tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, lokasi itu sulit ditemukan karena memang dibuat menyerupai bagian biasa dari kapal,” ujarnya.
Ipunk menilai cara tersebut menunjukkan adanya dugaan kesengajaan untuk menyamarkan muatan ikan Napoleon yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang hendak dikirim ke Hong Kong. Seluruh muatan tersebut tidak memiliki izin maupun kuota pemanfaatan yang diwajibkan pemerintah.
Selain menyita muatan, KKP juga mengamankan kapal MV Silver Island yang diketahui memiliki bobot 492 GT dan dimiliki perusahaan yang berbasis di Hong Kong.
Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman ilegal ikan Napoleon dari Sumenep, Jawa Timur.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan pergerakan kapal hingga akhirnya berhasil dicegat saat melintas di Laut Sulawesi menuju Hong Kong.
KKP memperkirakan nilai ekonomi ikan Napoleon yang berhasil diamankan mencapai Rp16 miliar.
Selain kerugian ekonomi, praktik perdagangan ilegal tersebut juga dinilai mengancam kelestarian ikan Napoleon yang masuk kategori perlindungan terbatas dalam Appendix II CITES.
Saat ini penyidik PSDKP masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul ikan dan pihak yang menjadi tujuan pengiriman di Hong Kong.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” tegas Ipunk.
(Jamal Gani)















