Pemkot Kotamobagu Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH ME.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Bacaan Lainnya

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu selama Ramadhan yakni, Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA, sedangkan Jumat pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.

Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perangkat daerah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan ditetapkan sebesar 100,9 jam.

Sekda menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

(Dayat)


Pos terkait