Pemkot Kotamobagu Perluas Fungsi Posyandu, Kini Layani Enam Bidang Pelayanan Dasar

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong penguatan peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat. Kini, Posyandu tidak hanya memberikan layanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita, tetapi juga menjadi wadah pelayanan terpadu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Transformasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang memperkuat fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat secara terpadu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Padahal saat ini Posyandu telah berkembang menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mendukung pemenuhan enam bidang pelayanan dasar.

“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan, enam bidang pelayanan dasar yang kini terintegrasi dalam Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, pengintegrasian enam SPM ke dalam Posyandu dilakukan karena berbagai persoalan masyarakat saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.

“Ketika ditemukan kasus stunting misalnya, persoalannya tidak selalu hanya kesehatan. Bisa berkaitan dengan akses air bersih, sanitasi lingkungan, kondisi rumah yang tidak layak, tingkat pendidikan keluarga hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu pemerintah menghadirkan Posyandu sebagai wadah pelayanan terpadu agar berbagai persoalan dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan pelaksanaan Posyandu 6 SPM hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Sahaya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap menjadi layanan utama Posyandu. Namun kini Posyandu juga berfungsi sebagai pusat pendataan, identifikasi permasalahan, edukasi, serta fasilitasi berbagai pelayanan dasar lainnya.

“Masyarakat tidak harus datang ke Posyandu hanya karena memiliki balita atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Jika ada persoalan terkait sanitasi, lingkungan, perumahan, pendidikan, sosial maupun keamanan dan ketertiban masyarakat, silakan disampaikan melalui Posyandu agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu sebagai ruang bersama antara pemerintah dan warga dalam mengidentifikasi berbagai persoalan sejak dini, sehingga pelayanan dasar dapat diberikan lebih cepat, tepat sasaran, dan efektif.

Melalui transformasi Posyandu 6 SPM, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kualitas pelayanan dasar semakin meningkat serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. (Dayat)


Pos terkait