Perda RTRW Sulut 2026-2044 Dituding Jadi Alat Perampas Ruang Hidup Rakyat

​Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Manado, WALHI Sulut, hingga AMAN Sulut menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulut pada, Selasa (24/2/2026).

Manado, DetikManado.com – Gelombang penolakan keras mengiringi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2026-2044. Kebijakan yang diketuk oleh DPRD dan Gubernur Sulut pada Selasa (24/2/2026) tersebut dinilai sebagai produk hukum “gelap” yang melegitimasi perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan di Bumi Nyiur Melambai.

​Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Manado, WALHI Sulut, hingga AMAN Sulut, menyebut proses penyusunan draf tersebut tidak partisipatif dan tertutup dari akses publik sejak diusulkan pada pertengahan 2025.

Bacaan Lainnya

​Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa tindakan legislatif dan eksekutif yang menutup informasi draf merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keterbukaan informasi.

​”Draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Satryano dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).

​Kritik tajam juga mengarah pada dominasi sektor pertambangan dalam tata ruang baru ini.

Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, menyoroti ketimpangan luasan konsesi tambang raksasa dengan lahan rakyat. Ia merinci konsesi MSM di Likupang (39 ribu ha), JRBM di Bolmong (38 ribu ha), dan TMS di Sangihe (42 ribu ha) sebagai bukti nyata penguasaan ruang yang eksploitatif.

​“Di wilayah-wilayah ini pula, angka kemiskinan masih cukup tinggi,” tambah David, menekankan bahwa kehadiran tambang skala besar tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga lokal.

​Senada dengan itu, Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, mengungkapkan jejak kerusakan lingkungan yang sudah nyata akibat aktivitas tambang emas, seperti pencemaran Sungai Marawuwung di Minahasa Utara hingga ancaman terhadap ekosistem pulau kecil di Sangihe.

​Sektor pariwisata yang menjadi “jualan” utama Perda ini pun tak luput dari kecaman.

Proyek KEK Pariwisata Likupang seluas 500 hektar dan reklamasi 90 hektar di Manado Utara disebut sebagai pemicu konflik agraria serta perusakan ekosistem pesisir.

​Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menilai kebijakan ini manipulatif karena mengabaikan eksistensi Masyarakat Adat. Ia mencontohkan penggusuran situs waruga dalam proyek tol sebagai cerminan tata ruang yang nir-partisipatif.

​“Jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agraria, mempercepat krisis ekologi, serta mengancam kehidupan seluruh masyarakat di Sulawesi Utara,” tegas Kharisma.

​Atas dasar tersebut, koalisi masyarakat sipil menuntut Gubernur dan DPRD Sulut segera membatalkan Perda RTRW 2026-2044. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk kembali fokus pada perlindungan hak petani, nelayan, dan masyarakat adat daripada memprioritaskan kepentingan elit melalui proyek pariwisata dan pertambangan. (yos)


Pos terkait