Pemkot Kotamobagu Gandeng Kejari, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dan Cegah KKN

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (13/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut tidak hanya bersifat seremonial, namun juga dirangkaikan dengan audiensi serta Klinik Hukum sebagai langkah strategis mitigasi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan berwibawa.

Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah lebih waspada terhadap potensi celah hukum dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan.

“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum. Tujuannya jelas, pelayanan masyarakat tetap optimal namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” tegas Wali Kota.

Ia menambahkan, pendekatan preventif dan edukatif menjadi hal penting agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja secara maksimal tanpa rasa khawatir selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, menjelaskan bahwa fungsi Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan pendampingan serta konsultasi hukum kepada pemerintah daerah.

Menurut Kajari, prinsip ultimum remedium menjadi dasar utama, di mana penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya pencegahan dilakukan.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi mitra pemerintah daerah. Namun perlu diingat, jika upaya preventif diabaikan dan ditemukan pelanggaran yang merugikan negara, maka tindakan tegas sesuai hukum tetap akan kami ambil,” ujar Tasjrifin.

Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan diharapkan dapat membantu mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mendampingi OPD dalam pengambilan kebijakan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berdampak hukum, serta memberikan edukasi hukum secara berkala kepada aparatur sipil negara.

Sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu ini juga diharapkan mampu mempercepat akselerasi pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

(Dayat)


Pos terkait