Bitung, DetikManado.com – Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (SAKTI) Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti proyek pengadaan rumpon di Kota Bitung yang disebut menelan anggaran hingga Rp 1,8 miliar.
Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dalam program yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir tersebut.
Pernyataan itu disampaikan SAKTI Sulut saat menggelar aksi damai di sejumlah instansi di Kota Bitung Mulai dari Kantor Walikota Bitung, PSDKP, PPS hingga DPRD Kota Bitung.
Ketua SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, mempertanyakan keterbukaan administrasi proyek tersebut.
Menurutnya, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan biaya pembuatan satu unit rumpon mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami meminta adanya keterbukaan administrasi terkait proyek pengadaan rumpon. Ini program yang menggunakan uang rakyat dan harus dibuka ke publik,” kata Arnon dalam orasinya.
Ia menilai nilai anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar masyarakat mengetahui penggunaan dana yang sesungguhnya.
“Menurut kami nilainya jauh berbeda dengan realisasi di lapangan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan anggaran pembuatan rumpon,” tegasnya.
Selain isu rumpon, SAKTI Sulut juga membawa sejumlah tuntutan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Mereka ikut menyoroti terkait dengan adanya perusahaan yang diduga membayar upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
SAKTI Sulut juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018.
Tak hanya itu, mereka mendesak pemerintah membuka kembali akses penangkapan ikan di sejumlah zona, menghentikan denda yang dianggap memberatkan kapal pancing ulur tuna, hingga membentuk forum tripartit khusus sektor perikanan.
“Kami akan terus mengawal setiap program yang bersumber dari uang rakyat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tandas Arnon.
Selain persoalan rumpon, SAKTI Sulut juga membawa 13 tuntutan yang menyoroti berbagai persoalan di sektor perikanan dan ketenagakerjaan.
Membuka kembali wilayah penangkapan ikan di Zona 2 dan 3 WPP 715, 716, dan 717 bagi kapal pancing ulur tuna.
Menghentikan tindakan pencarian kesalahan terkait penggunaan VMS serta menghapus denda yang memberatkan.
Membatasi masuknya kapal dari luar daerah yang tidak mengikuti prosedur.
Membebaskan biaya masuk pelabuhan bagi awak kapal perikanan di bawah 30 GT.
Memberikan kebebasan bagi kapal pancing ulur untuk menitip hasil tangkapan sesuai prosedur.
Menindak tegas pemasangan rumpon ilegal.
Tidak menerbitkan SPB bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dan tidak memberikan santunan kecelakaan maupun kematian.
Mensosialisasikan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 secara menyeluruh.
Membentuk forum tripartit khusus sektor perikanan.
Membuka secara transparan penggunaan anggaran pembuatan rumpon.
Mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi untuk kapal industri.
Mengusut dugaan penyelewengan anggaran pembuatan rumpon.
Membentuk tim pengawasan bersama untuk mengawal implementasi Perda Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Lokal.
(Jamal Gani)















