MANADO, DetikManado.Com – Gerakan Kolektif Perjuangan Rakyat (KOPRA), kembali turun dengan lima tuntutan untuk naikkan harga kopra, kamis (29/11/18), jika sebelumnya aksi dilakukan di kantor DPRD Sulut, namun kali ini masa menyerbu kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Aksi yang diikuri sekitar 200 orang tersebut, merupakan gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa, diantaranya LMD Sulut, HMI Cabang Manado, GMKI Cabang Manado dan PMII Cabang Manado.
Pada aksi jilid dua ini, KOPRA membawa lima tuntutan. Yang pertama, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, segera mengambil langkah-langkah taktis untuk menstabilkan harga kopra. Kedua, pemerintah Sulawesi Utara harus membuat regulasi peraturan daerah (Perda) untuk mengontrol harga komoditas pertanian (kopra). Ketiga, pemerintah harus menghadirkan BUMD untuk mengelolah dan memproduksi hasil pertanian (kopra) sebagai bentuk industrialisasi di sektor pertanian. Keempat, pemerintah harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mengkomsumsi hasil produksi lokal seperti minyak minyak kelapa kopra sebagai bentuk kedaulatan komoditi local. Dan kelima, pemerintah harus mempertegas sistem ekonomi bangsa dengan kembali pada pasal 33 UUD 1945.
Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan aksi, zulfikar langkara, kepada Asissten II, Muhamad Rudy Mokoginta, Bidang Perekonomian Pembangunan, yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara, saat menerima peserta aksi di halaman kantor Gubernur.