Absen Apel Pagi Dua Kali, Perwako: ASN Kotamobagu Wajib Latihan PBB!

Absen apel pagi dua kali, ASN Kotamobagu siap-siap latihan PBB.

Kotamobagu, DetikManado.com – Bila kedapatan absen atau mengabaikan dengan sengaja tidak mengikuti apel pagi sebanyak dua kali berturut-turut, maka sanksi disiplin menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada ASN Pemkot Kotamobagu jika dua kali berturut-turut abai alias absen ikut apel pagi, diatur dalam Instruksi Wali Kota dr Weny Gaib SpM, yaitu wajib latihan PBB.

Sanksi disiplin berupa wajib latihan PBB itu, mulai diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu terhitung Mei 2025.

ASN yang tercatat tidak mengikuti apel pagi sebanyak dua kali dalam sepekan akan dikenakan sanksi tegas berupa kewajiban mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Sanksi ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh ASN yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Dra Hj Deevy Rumondor membenarkan tentang adanya sanksi disiplin dimaksud.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan peningkatan profesionalisme ASN.

“Sanksi tidak hanya berupa PBB, tetapi juga dapat berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melanggar,” ujar Deevy.

Ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima.

“Aturan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membentuk ASN yang lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya,” tambahnya.(Nicolaus Paath)


Pos terkait