Ada Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Manado

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Sulut Ronald Lumbuun, saat memantau pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik di Manado, Sabtu (6/1/2024).

Dengan jumlah kuota pelayanan terbatas, layanan yang disediakan untuk pemohon Paspor Republik Indonesia di sini hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor.

“Untuk layanan permohonan paspor rusak/hilang atau perubahan data tidak tersedia dalam Layanan Paspor Simpatik ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pada saat pemantauan tersebut Ronald yang didampingi para pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Sulut dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha, menanyakan langsung mengenai informasi layanan paspor simpatik kepada para pemohon paspor. (yos)

Komentar Facebook

Pos terkait