Dengan jumlah kuota pelayanan terbatas, layanan yang disediakan untuk pemohon Paspor Republik Indonesia di sini hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor.
“Untuk layanan permohonan paspor rusak/hilang atau perubahan data tidak tersedia dalam Layanan Paspor Simpatik ini,” ujarnya.
Pada saat pemantauan tersebut Ronald yang didampingi para pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Sulut dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha, menanyakan langsung mengenai informasi layanan paspor simpatik kepada para pemohon paspor. (yos)