Advokat Michael Jacobus Tegaskan Putusan MK 145 Tidak Melindungi Wartawan Abal-abal dan Media Ilegal

Jacobus bersama narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Manado Post di Graha Pena Manado Post, Senin (26/1/2026), saat membedah implikasi Putusan MK terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah.

Bitung, DetikManado.com — Advokat Michael Jacobus menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Pers tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi praktik jurnalistik ilegal, termasuk keberadaan wartawan abal-abal dan media yang tidak memiliki legal standing.

Pernyataan tegas itu disampaikan Jacobus dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Manado Post di Grha Pena Manado Post, Senin (26/1/2026), saat membedah implikasi Putusan MK terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah.

Bacaan Lainnya

“Putusan MK ini sering disalahpahami seolah-olah semua yang mengaku wartawan otomatis kebal hukum. Itu keliru dan berbahaya,” tegas Jacobus saat dihubungi media ini.

Menurutnya, perlindungan hukum yang ditegaskan MK hanya berlaku bagi pers yang sah, profesional, dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. Media yang tidak berbadan hukum, tidak jelas struktur redaksinya, serta tidak mematuhi kode etik, tidak berhak berlindung di balik kebebasan pers.

Jacobus menilai maraknya media abal-abal justru menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan pers itu sendiri. Ia menyebut, banyak oknum mengatasnamakan pers untuk menyebarkan informasi menyesatkan, melakukan pemerasan, hingga menekan pihak tertentu, lalu berlindung di balik dalih produk jurnalistik.

“Kalau media tidak punya legalitas, lalu menyebarkan berita yang salah atau merugikan orang lain, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu rekomendasi Dewan Pers. Proses hukum bisa langsung berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam konteks Putusan MK 145, beban pembuktian berada pada pihak yang mengaku sebagai pers. Negara, menurutnya, tidak boleh dipaksa melindungi pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

“Jangan sampai negara yang dibebani pembuktian, sementara media abal-abal bebas merusak nama baik orang dan merusak kepercayaan publik,” ujar Jacobus.

Lebih jauh, Jacobus menegaskan bahwa Putusan MK tersebut justru memperkuat peran perusahaan pers sebagai penjaga kualitas informasi. Kebebasan pers, kata dia, tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan etika.

“Putusan MK ini bukan tameng bagi wartawan liar. Ini peringatan keras bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa esensi utama Putusan MK 145 adalah melindungi masyarakat dari informasi sesat, bukan memberi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

“Pers harus berdiri di atas hukum dan etika. Kalau tidak, itu bukan pers, tapi pelanggaran hukum,” pungkas Michael Jacobus.
(Jamal Gani)


Pos terkait