Oleh: Dr Ferlansius Pangalila SH MH.
(Alumnus S3 Kriminologi Universitas Indonesia)
Sebagai kriminolog, saya memandang peristiwa bunuh diri mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang diduga dilatarbelakangi pelecehan atau kekerasan seksual bukan sebagai peristiwa tunggal, apalagi sekadar tragedi personal. Viralnya satu surat pernyataan korban tidak boleh dibaca secara sempit seolah-olah kasus serupa hanya terjadi sekali. Yang sesungguhnya luar biasa bukanlah tindakan bunuh dirinya, melainkan fakta bahwa peristiwa ini membuka kembali luka-luka lain yang selama ini tidak tercatat, tidak terdengar, dan tidak diakui sebagai kejahatan.
Kasus ini penting, tetapi jelas bukan yang pertama. Cerita-cerita tentang pelecehan seksual di lingkungan kampus telah lama beredar, sering kali hanya dalam bentuk bisik-bisik atau pengakuan terbatas yang berhenti di ruang privat. Banyak korban memilih diam, bertahan, dan memendam luka batin dalam jangka panjang. Diam tersebut bukan ketiadaan pengalaman, melainkan refleksi dari situasi sosial yang tidak memberi rasa aman bagi korban untuk bersuara. Karena itu, tragedi ini harus dibaca sebagai pintu masuk kriminologis untuk memahami kekerasan seksual di kampus sebagai fenomena laten dan struktural, bukan sebagai insiden kebetulan.
Untuk memahami mengapa kasus semacam ini jarang muncul dalam statistik resmi, kriminologi memperkenalkan konsep the dark figure of crime, yakni kejahatan laten yang nyata keberadaannya tetapi tidak tercatat dalam laporan formal. Kekerasan seksual di kampus merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan angka laten yang sangat tinggi, bukan karena jarang terjadi, melainkan karena sulit dan berisiko untuk diungkapkan. Dalam konteks ini, sedikitnya laporan tidak pernah dapat dibaca sebagai sedikitnya kejahatan, melainkan sebagai indikator rapuhnya sistem pelaporan itu sendiri.
Dalam relasi dosen–mahasiswa, korban berada pada posisi yang secara struktural lemah. Ketergantungan pada penilaian akademik, bimbingan, rekomendasi, dan legitimasi institusional membuat keputusan untuk melapor menjadi penuh risiko. Cerita-cerita tentang pelecehan seksual yang beredar sebagai bisik-bisik bukanlah gosip, melainkan data kualitatif tentang kejahatan yang tidak tertangani. Ketika pola cerita yang sama muncul berulang, dengan relasi kuasa yang serupa dan respons institusional yang relatif sama, maka yang kita hadapi bukan insiden terpisah, melainkan fenomena sosial yang sistemik.
Kasus bunuh diri mahasiswi UNIMA menjadi signifikan karena memecah keheningan itu secara tragis. Ia memaksa kita melihat bahwa di balik statistik yang sepi, terdapat realitas penderitaan yang nyata. Dari sudut pandang kriminologi, tragedi ini bukan anomali, melainkan indikator ekstrem dari kejahatan laten yang dibiarkan berlangsung. Di titik ini, perhatian analisis perlu digeser dari korban semata menuju ruang sosial tempat kejahatan itu terjadi.
Dalam imajinasi publik, kampus sering diposisikan sebagai ruang rasional, beradab, dan tercerahkan. Namun kriminologi mengingatkan bahwa tidak ada ruang yang sepenuhnya steril dari kejahatan. Justru karena memiliki struktur kuasa yang khas, kampus dapat berfungsi sebagai ruang kriminogenik, yakni lingkungan yang secara sistemik memungkinkan terjadinya kejahatan tertentu. Relasi dosen dan mahasiswa bukan relasi setara, melainkan relasi kuasa yang menyimpan potensi penyalahgunaan.
Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga penilai dan penjaga akses akademik. Ketergantungan ini menciptakan kondisi di mana batas antara otoritas dan penyalahgunaan kuasa menjadi rapuh, sementara korban menghadapi konsekuensi serius jika mencoba menolak atau melapor. Ketika mekanisme kontrol lemah dan pelanggaran dinormalisasi sebagai “urusan pribadi” atau “kesalahpahaman”, kampus secara fungsional gagal menyediakan ruang aman. Dalam kerangka kriminologi lingkungan, kegagalan ini bukan netral, melainkan berkontribusi pada keberlanjutan kejahatan dan pembungkaman korban.
Dalam situasi seperti itu, pertanyaan yang kerap muncul—mengapa korban diam—menjadi pertanyaan yang keliru arah. Viktimologi kritis justru mengajarkan kita untuk membaliknya: mengapa sistem membuat melapor menjadi begitu berisiko. Korban kekerasan seksual hidup dalam struktur yang mengikat masa depannya—nilai, kelulusan, dan reputasi. Ketika pelaku berada dalam posisi otoritas, korban tidak hanya memikirkan kebenaran, tetapi juga konsekuensi sosial dan akademik.
Pendekatan rational choice dalam kriminologi membantu menjelaskan bagaimana korban menimbang kemungkinan terbaik dan terburuk dari setiap pilihan. Jika pengalaman menunjukkan bahwa pelaporan berujung pada pengabaian, stigma, atau pembalasan simbolik, maka keheningan menjadi pilihan yang tampak paling aman, meskipun menyakitkan secara personal. Kasus bunuh diri mahasiswi UNIMA memperlihatkan sisi paling ekstrem dari kegagalan ini, ketika semua jalur keadilan terasa tertutup dan tekanan psikologis terakumulasi melampaui daya tahan individu.
Kriminologi tidak membaca bunuh diri semata sebagai kegagalan personal. Émile Durkheim telah lama mengingatkan bahwa bunuh diri adalah fakta sosial, lahir dari relasi, tekanan, dan struktur yang melingkupi individu. Dalam konteks kekerasan seksual, proses menuju bunuh diri bersifat akumulatif: dimulai dari pengalaman dilanggar, disusul rasa takut, malu, dan kekecewaan terhadap sistem yang tidak responsif. Setiap kegagalan institusional menambah beban psikologis korban secara perlahan namun pasti.
Dalam perspektif ini, bunuh diri adalah alarm sosial. Ia menandai titik di mana kehidupan tidak lagi terasa layak dan bermartabat bagi korban. Pertanyaannya bukan “mengapa ia memilih mati”, melainkan “mengapa sistem gagal menjaga kehidupannya”. Pertanyaan ini membawa kita pada isu tanggung jawab yang lebih luas, melampaui pelaku langsung semata.
Memperluas tanggung jawab struktural tidak berarti mengaburkan tanggung jawab pelaku langsung. Namun kriminologi kritis mengingatkan bahwa kejahatan yang berulang dalam ruang institusional jarang berdiri sebagai penyimpangan personal semata. Ia bertahan karena lingkungan sosial dan organisasi yang memungkinkan dan melindunginya. Selain pelaku langsung, terdapat pelaku struktural berupa pembiaran, kelambanan, dan mekanisme yang tidak berpihak pada korban, serta pelaku simbolik berupa budaya diam dan obsesi pada reputasi.
Dengan demikian, tragedi ini harus dipahami sebagai hasil dari kegagalan kolektif. Tanpa keberanian untuk meninjau peran struktur dan budaya organisasi, setiap penyelesaian kasus akan selalu datang terlambat. Dari sudut pandang etik, keadilan tidak boleh direduksi menjadi sanksi setelah tragedi terjadi. Keadilan sejati adalah kemampuan sistem melindungi mereka yang paling rentan sebelum kerusakan tak dapat diperbaiki.
Keadilan yang baru hadir setelah korban tiada adalah keadilan yang gagal. Relasi kuasa menuntut tanggung jawab moral yang lebih besar dari pihak yang berwenang. Ketika keadilan bekerja setelah viralitas, ia bergerak atas dasar citra, bukan penderitaan nyata. Refleksi etik menuntut kejujuran untuk mengakui kegagalan sistemik dan keberanian untuk memperbaikinya.
Pada akhirnya, kriminologi tidak pernah netral secara moral. Berpihak pada korban bukan kehilangan objektivitas, melainkan bentuk tanggung jawab etik terhadap realitas sosial yang timpang. Kampus seharusnya menjadi ruang paling aman bagi pertumbuhan intelektual dan kemanusiaan. Tragedi ini semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar episode yang dilupakan. Kriminologi yang hidup adalah kriminologi yang berani berpihak—bukan pada kepentingan, melainkan pada kehidupan. ***















