“Keterbukaan informasi ini penting untuk membuat pekerja media lainnya lebih berhati-hati agar tidak tertular,” ujar Manan didampingi Sekjend AJI Indonesia Revolusi Reza.
Manan memaparkan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan bisa seperti yang dilakukan oleh TVRI dan RRI dengan menutup kantor secara sementara. Atau melakukan tindakan lain yang dinilai efektif untuk mencegah virus terus menyebar kepada pekerja lain, keluarga, dan juga kepada nara sumbernya.
“Kewajiban untuk melindungi kesehatan pekerja ini juga ada dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja,” paparnya.
Manan meminta kepada pekerja media untuk secara aktif meminta perusahaan medianya untuk terbuka jika ada rekan kerjanya yang dinyatakan positif agar ada tindakan pencegahan segera. Para pekerja media juga bisa melaporkan kondisi tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 di pemerintahan agar ada upaya segera guna mencegah penyebarannya.
“Untuk membantu pekerja media terlindung dari penularan Covid-19, AJI Indonesia membuka Kotak Pengaduan Covid-19 untuk Pekerja Media,” ujarnya.
Pengaduan bisa disampaikan melalui email [email protected]. Pengaduan itu akan menjadi bahan untuk advokasi dan pendampingan terhadap pekerja media yang berada di perusahaan media yang ditemukan ada kasus Covid-19 sehingga diharapkan ada tindakan segera yang bisa dilakukan untuk mencegah penularannya.
“Kami menyerukan kepada jurnalis dan perusahaan media untuk meningkatkan kehati-hatiannya demi keselamatan dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia atau WHO,” pungkas Manan. (joe)