AJI Indonesia: 56 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Demonstrasi UU Ciptaker

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: AJI Indonesia)

Sementara itu, AJI mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memeriksa personel kepolisian di Polda Maluku Utara karena menolak laporan yang disampaikan jurnalis atas kekerasan yang dialaminya.

“Sebagai penegak hukum, polisi berkewajiban melaksanakan tugasnya untuk mengusut dugaan tindak pidana meski itu dilakukan oleh personel kepolisian. Kekerasan dan penghalang-halangan jurnalis dalam menjalankan tugas adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Pers,” lanjut Manan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengkaji materi pendidikan di lembaga pendidikan kepolisian terkait soal bagaimana personel polisi menangani unjuk rasa. AJI menyebut, tindakan personel kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan juga terhadap pengunjuk rasa mencerminkan ketidakpahaman terhadap undang-undang.

“Sebab, jurnalis yang meliput dan massa yang berunjuk rasa sama-sama dilindungi oleh undang-undang. Tugas polisi sebagai aparat penegak hukum membuat hak itu bisa dilaksanakan dan hanya melakukan penindakan jika ada peristiwa pidana,” tutur Manan.

Di ranah legislatif, AJI Indonesia turut mendesak Komisi III DPR untuk mempertanyakan kinerja Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis sebagai institusi yang memiliki mandat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“DPR perlu memastikan bahwa Polri bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum, termasuk memproses hukum personelnya yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” jelas Manan.

AJI juga mendesak sejumlah lembaga negara seperti Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk memastikan polisi bekerja secara profesional, termasuk melakukan proses hukum terhadap personel kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

“Sebab, kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis ini merupakan peristiwa yang kerap berulang tapi para pelakunya hampir tidak ada yang diproses pidana. Proses hukum terhadap personel polisi pelaku kekerasan ini merupakan upaya penting untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan,” tutup Manan.

Untuk diketahui, AJI Indonesia adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota. AJI menjadi anggota sejumlah organisasi di tingkat global seperti International Federation of Journalists (IFJ) yang berkantor pusat di Brussels, Belgia, International Freedom of Expression Exchange (IFEX) yang berkantor pusat di Toronto, Kanada.

Kemudian organisasi Global Investigative Journalism Network (GIJN) berkantor pusat di Maryland, AS, Forum Asia, jaringan hak asasi manusia yang berkantor pusat di Bangkok, Thailand dan South East Asian Press Alliance (SEAPA) yang bermarkas di Bangkok. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait