Tondano, DetikManado.com – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid melaporkan jurnalis Farid Gaban dengan dugaan menyebarkan berita bohon dan menyesatkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2020).
Diketahui, laporan Muannas berawal dari kritikan Farid melalui Twitter, Rabu (21/5/2020) kepada kepada Menteri kopreasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki yang diketahui bekerja sama dengan ecommerce Blibli.com.
Terkait kasus pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan pemidanaan terhadap Farid. AJI menilai yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dijamin konsistusi, yaitu Pasal 28E.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujar Manan melalui keterangan tertulis yang diterima DetikManado.com, Jumat (29/5/2020).