AJI Kecam Kriminalisasi Farid Gaban

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan.

Tondano, DetikManado.com – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid melaporkan jurnalis Farid Gaban dengan dugaan menyebarkan berita bohon dan menyesatkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2020).

Diketahui, laporan Muannas berawal dari kritikan Farid melalui Twitter, Rabu (21/5/2020) kepada kepada Menteri kopreasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki yang diketahui bekerja sama dengan ecommerce Blibli.com.

Bacaan Lainnya

Terkait kasus pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan pemidanaan terhadap Farid. AJI menilai yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dijamin konsistusi, yaitu Pasal 28E.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujar Manan melalui keterangan tertulis yang diterima DetikManado.com, Jumat (29/5/2020).

AJI mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban. Menurut AJI, Faris menyampaikan kritik itu masih batas pendapat, kritik atas kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian UKM.

“Menteri UKM juga menilai, apa yang disampaikan Farid sebagai kritik dan itu menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelaporan ini. Sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya,” tegas Manan.

Sementara itu, AJI mendesak polisi untuk tidak memproses lebih lanjut pelaporan tersebut. Sebagai penegak hukum, salah satu tugas polisi adalah melindungi warga negara seperti Farid Gaban dalam menggunakan haknya yang dijamin konstitusi.

Tak hanya itu, AJI juga mendesak PSI melakukan pemeriksaan secara internal terkait pelaporan oleh salah satu kadernya. AJI menegaskan, sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI mempunyai kewajiban untuk ikut menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi.

“Antara lain dengan mendorong kadernya untuk menghadapi kritik terhadap pemerintahan yang didukungnya secara elegan dan menghormati perbedaan. Bukan dengan memakai cara pemindanaan,” pungkas Manan. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait