Manado, DetikManado.com – Dengan mengangkat tema Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut meggelar diskusi bertajuk Sekolah Baku Beking Pande secara daring pada Rabu (27/5/2020).
Salah satu anggota Bawaslu Sulut, Supriady Pangellu memberikan arahan kepada peserta rapat tentang kedudukan dan status hukum dari Perbawaslu. Di mana menjadi acuan atau pedoman di jajaran Bawaslu di Sulut dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan. “Dan terlebih khusus dalam penyelesaian sengketa proses pilkada,” ujar Pangellu dalam diskusi via Zoom Meeting itu.
Kemudian Pangellu menerangkan tentang proses mediasi dan adjudikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu.
“Agar dalam pilkada tahun 2020 memiliki kemampuan yang mumpuni dan kepercayaan diri sebagai majelis dalam menyelesaikan proses hukum kepemiluan,” tegasnya sambil menambahkan, semua pihak harus berdasarkan ketentuan Perbawaslu yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Musly Mokoginta tampil memaparkan materinya. Musly memaparkan terkait penyelesaian sengketa pada pelaksanaan pilkada secara umum. Kemudian dilanjutkan dengan mekanisme pengawasan tahapan dan penanganan pelanggaran serta bagaimana proses sengketa pemilihan di tengah pandemi covid-19.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menambahkan beberapa hal berhubungan dengan materi yang sudah dipaparkan oleh Musly.
“Proses sengketa pemilihan kepala daerah ke depannya oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sulut, agar dapat melibatkan staf di luar dari divisi HP3S Bawaslu di Kabupaten/Kota, khususnya yang melaksanakan pilkada tahun 2020 ini,” katanya.