Manado, DetikManado.com – Tim gabungan Resmob Polres Tomohon dan Minahasa beserta Timsus Maleo Polda Sulut berhasil meringkus FK alias Fandi (32), oknum warga Talete, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, tersangka penikaman terhadap pasutri (pasangan suami istri), Jum’at (29/05/2020) sore.
Kronologi kejadian, tersangka menikam pasutri Charles Kambey dan Kezia Pratasik, Sabtu (23/05/2020) dini hari, di Jalan Katinggolan-Liningaan, Katinggolan, Tondano Timur, Minahasa.
Awalnya, Sabtu sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka bersama satu temannya berboncengan sepeda motor dari Tomohon menuju rumah seorang warga Katinggolan yang sedang menggelar acara ulang tahun.
Tiba di lokasi acara, tersangka dan temannya langsung bergabung dengan tamu lainnya untuk menenggak miras (minuman keras).
Di tengah-tengah acara, tersangka merasa tersinggung karena korban Charles Kambey memperlihatkan sajam (senjata tajam) sambil menatapnya.
Hingga akhirnya sekitar pukul 05.00 WITA, tersangka yang sudah mabuk kemudian membuat keributan sambil menenteng sajam.
Tersangka lalu menikam Charles sebanyak dua kali di bagian dada. Tersangka kemudian juga menikam paha Kezia Pratasik dan langsung melarikan diri untuk menghindar dari kejaran teman-teman korban.
Sementara itu kedua korban menjalani perawatan medis dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa, dan juga memposting kejadian di media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Fadhly berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung, dan Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aiptu Ronny Wentuk untuk memburu tersangka.
Dalam perburuan, tersangka berhasil dibekuk saat berada di rumah temannya, di wilayah Matani 1, Tomohon Tengah. Dilanjutkan dengan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Namun dalam perjalanan mencari barang bukti, tersangka berupaya memukul anggota tim untuk tujuan melarikan diri. Tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan timah panas di kakinya. Barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 45 cm, akhirnya ditemukan.
Wakatimsus Maleo Polda Sulut, AKP Frelly Sumampouw mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa, yang beraksi di wilayah Tomohon dan Minahasa.
“Tersangka sudah tiga kali diproses hukum dan masuk penjara atas kasus penikaman. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya Sumampouw.(ml)