Manan meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meski di sisi lain, juga menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. “Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” ujar Manan.
AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. “Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” tegasnya.
Sejaln dengan itu, lanjut Manan, AJI mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. “Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(joe)