AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah untuk mencabut pembatasan akses media sosial. Desakan ini menyusul sikap pemerintah yang memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar.

Kebijakan pemerintah ini pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan didampingi Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim di Jakarta, Kamis (23/05/2019).

Manan meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meski di sisi lain, juga menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. “Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” ujar Manan.

AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. “Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” tegasnya.

Sejaln dengan itu, lanjut Manan, AJI mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. “Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(joe)

Komentar Facebook

Pos terkait