Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga akhirnya terjadi perlawanan oleh korban terhadap pelaku.
“Karena sudah dipengaruhi Miras dan nafsu, terduga pelaku memaksa pelapor untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik secara paksa tangan korban. Karena korban melakukan perlawanan, terduga pelaku kemudian diduga memukulnya, selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali,” jelas Abast.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Tomohon langsung menuju ke RS Bethesda tempat korban dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap korban, terkait kejadian yang dialami.
“Setelah mendapat informasi dan mengetahui identitasnya, Tim langsung menuju ke rumah pelaku dan mengamankannya saat sedang tertidur pulas, beberapa saat setelah kejadian. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(ml)