” Pelaku kami tangkap dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan” ujar Wentuk
Sebelum melakukan penangkapan, Tim ini melakukan pemantauan pelaku, saat dilakukan penangkapan BD sedang mengkonsumsi minuman keras bersama temannya di Simpang Empat Desa Kapataran Satu Kec. Lembean Timur.
“Pelaku sudah diserahkan ke Penyidik untuk di Proses lebih lanjut sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” jelas Ronny Wentuk. (red)
Komentar Facebook