Manado, DetikManado.com – Polresta Manado menetapkan empat warga sebagai tersangka karena melakukan pemerasan di Rumah Makan Dabu-Dabu Lemon, Sabtu (22/20/2022).
Kronologinya kejadian tersebut pada Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, empat pelaku yang berinisil ESW alias Elga, FER alias Fonni, CP alias Chintia dan DG Alias David sedang makan.
Kemudian ESW menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan lalat di Jus Alvokat.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan dari kejadian itu manager rumah makan sudah meminta maaf pada pelaku, dan akan mengganti dengan makanan yang baru.
“Manager sudah meminta maaf, namun para pelaku tidak mau saat makanan mereka akan diganti. Mereka meminta uang kompensasi sebesar Rp5 juta,” ujar Sugeng dalam jumpa pers, Sabtu (22/10/2022).
Sugeng menuturkan, mereka mengancam jika tidak diberikan uang, maka kejadian ini akan dibuat sebagai berita.
“Manager hanya bisa memberikan uang sebesar 2 juta, tetapi pelaku ESW dan FER malah menaikan 3 juta,” terangnya.