Langkah-langkah dan upaya itu, antara lain, meningkatkan pelayanan publik agar dapat berjalan lebih cepat, transparan dan adil. Kemudian, melaksanakan kegiatan evaluasi pelayanan publik, termasuk menetapkan regulasi melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kami juga melaksanakan berbagai upaya dalam rangka penanganan inflasi di daerah ini. Antara lain dengan upaya menjaga keterjangkauan harga melalui pemantauan harga pangan secara berkala, Gerakan Pangan Murah atau operasi pasar, serta melakukan sidak pasar untuk memastikan bahwa harga kebutuhan pokok dapat dijangkau oleh masyarakat di Kota Kotamobagu,” paparnya.
Terkait inflasi daerah, lanjut Asripan, Pemkot Kotamobagu juga melaksanakan berbagai langkah konkrit, dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat. Seperti melaksanakan gerakan menanam cepat panen melalui program “Mari jo Bakobong”, dengan memanfaatkan pekarangan rumah untuk meningkatkan ketersediaan tanaman pangan, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan di tingkat keluarga.
Ia menambahkan lagi, Pemkot juga terus melakukan upaya dalam rangka penurunan stunting di daerah ini, termasuk mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan stunting. Alhamdulillah, saat ini angka stunting di Kota Kotamobagu telah mengalami penurunan,” ujar Asripan.
Pemkot Kotamobagu juga berupaya meningkatkan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mengingat UMKM memiliki peran penting dan strategis untuk mendorong kemandirian masyarakat, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk memfasilitasi lokasi berjualan bagi para pelaku UMKM, seperti saat ini di Alun-alun Boki Hontinimbang.
“Pemkot Kotamobagu juga melakukan rehabilitasi terhadap eks Rudis Bupati Bolmong yang berada di Bukit ilongkow, sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap gedung yang menjadi saksi sejarah terbentuknya pemekaran kabupaten/kota di wilayah Bolaang Mongondow Raya,” paparnya.(Nicolaus Paath)